Beli BBM di SPBU Tak Wajib Tunjukkan STNK, Pertamina Batalkan Rencana

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional.

Mekanisme tersebut sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, setelah informasi tersebut berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasinya.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memperhatikan respons serta masukan masyarakat terkait informasi yang awalnya berasal dari wilayah Sumatera Selatan tersebut.

Informasi itu kemudian meluas hingga menjadi pembahasan secara nasional dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam siaran persnya, Jumat (4/9/2026).

Kebijakan BBM Akan Dikoordinasikan dengan Regulator

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator.

Koordinasi tersebut terutama dilakukan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap mekanisme penyaluran BBM dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Pos terkait