Berstatus Red Notice, OJK Sesalkan Jabatan Dirut Investree Adrian jadi CEO di Qatar

Adrian Asharyanto Gunadi
Adrian Asharyanto Gunadi

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait status mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi dalam keterangan resminya mengatakan bahwa, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian. Mengingat status hukumnya di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri menyikapi hal tersebut. Termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawabannya, baik secara pidana maupun perdata,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, saat ini Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Adrian Asharyanto Gunadi
Adrian Asharyanto Gunadi

Menurut sumber lain, Bareskrim Polri sedang memproses mempublikasikan status tersebut di situs Interpol.

Adrian sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Sebagaimana diketahui Red Notice adalah cara formal meminta lewat organisasin kepolisian internasional alias interpol agar mencari dan kalo mungkin menngkap orang yg diduga melakukan kejahatan atau yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *