BI Kepri Bongkar Ancaman Uang Palsu, 5.454 Lembar Berakhir di Mesin Penghancur

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Upaya menjaga stabilitas sistem pembayaran dan melindungi kepercayaan publik terhadap Rupiah terus diperkuat di Provinsi Kepulauan Riau.

Unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Provinsi Kepri memusnahkan 5.454 lembar temuan uang Rupiah tidak asli di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2026).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan tersebut melibatkan sinergi lintas lembaga yang terdiri dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Polda Kepri, BIN Daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepri.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Rony Widijarto P. menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi menjaga kredibilitas Rupiah sebagai fondasi aktivitas ekonomi nasional.

“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan ini tercatat sebanyak 5.454 lembar dan berasal dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau selama periode November 2022 sampai dengan Desember 2025,” ujarnya.

Secara ekonomi, pemberantasan uang palsu memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi, terutama di daerah perdagangan dan perlintasan internasional seperti Kepulauan Riau.

Keberadaan uang tidak asli dapat mengganggu kelancaran transaksi, menimbulkan kerugian pelaku usaha, hingga melemahkan persepsi terhadap keamanan sistem pembayaran.

Pos terkait