BI Kepri Tegaskan Transaksi QRIS Mulai dari Rp1, Merchant Dilarang Batasi Minimal Belanja

Sanksi Menanti dan Imbauan Melapor bagi Konsumen

BI Kepri tidak tinggal diam terhadap pelanggaran ini. Pihak bank sentral akan berkoordinasi erat dengan PJP dan bank penyedia mesin/fasilitas QRIS (acquirer) untuk melakukan pembinaan.

Bacaan Lainnya

Jika merchant tetap membandel dan mengabaikan teguran, tindakan tegas berupa pencabutan izin layanan QRIS dapat diberlakukan.

Guna menciptakan ekosistem yang sehat, BI mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan oknum merchant yang melanggar aturan.

Laporan dapat diadukan secara resmi melalui:

  1. Layanan Kontak BI Care 131
  2. Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat
  3. Bank atau PJP penerbit QRIS yang bersangkutan

Konsumen diharapkan menyertakan bukti pendukung yang kuat saat melapor, seperti foto gerai, struk transaksi, serta identitas atau nama merchant terkait. (**)

Pos terkait