KABAREKONOMI.CO.ID, TANJUNG PINANG – Jeritan mengenai tidak layaknya Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kota Tanjungpinang terus meluas.
Kali ini, keluhan serupa disuarakan oleh pangkalan resmi di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, yang mengaku kewalahan mempertahankan operasional usaha akibat patokan harga yang tidak pernah disesuaikan selama hampir satu dekade.
Kondisi pelik tersebut dirasakan langsung oleh Sony Prabowo, pemilik pangkalan LPG 3 kg resmi yang beralamatkan di Jalan Ir. Sutami, RT 01/RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Sebagai penyalur resmi yang berada di area pemukiman padat dan strategis, ia dihadapkan pada dilema besar antara kepatuhan regulasi dan pembengkakan biaya riil di lapangan.
“Kami sebagai pangkalan resmi selalu berkomitmen penuh mematuhi aturan pemerintah daerah dengan menjual gas melon tepat di angka HET Rp18.000 kepada masyarakat sasaran. Namun, jika melihat kalkulasi ekonomi saat ini, harga tersebut jujur sudah sangat tidak layak lagi,” ungkap Sony Prabowo saat ditemui di lokasi usahanya, Rabu (15/7/2026).
Sony membeberkan, komponen biaya usaha di Kota Tanjungpinang telah mengalami kelonjakan yang sangat signifikan dibandingkan saat regulasi HET Rp18.000 pertama kali ditetapkan sekitar sepuluh tahun yang lalu.
Inflasi tahunan, kenaikan biaya sewa atau perawatan tempat usaha, hingga upah minimum kelayakan bagi pekerja lokal yang melakukan bongkar muat tabung dari agen terus merangkak naik.
Ironisnya, seluruh beban pembengkakan pengeluaran tersebut harus ditanggung secara mandiri oleh pangkalan dari margin keuntungan yang kian hari kian menipis.
