KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Batam.
Penertiban dilakukan bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan sedikitnya empat titik yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan serta melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Li Claudia di lokasi.
Selain aspek hukum, ia menekankan bahwa praktik tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Dampak tersebut dinilai tidak hanya merugikan saat ini, tetapi juga berimbas pada keberlanjutan ekonomi jangka panjang.
Penertiban ini juga berkaitan dengan pengawasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Bandara Internasional Hang Nadim, yang menjadi salah satu infrastruktur strategis penopang konektivitas dan investasi di Batam.
Li Claudia menegaskan, penindakan akan dilakukan secara tegas hingga proses pidana bagi pelaku yang terbukti melanggar. Hal ini penting untuk memberikan efek jera serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Ke depan, BP Batam akan memperkuat koordinasi lintas instansi serta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan melalui patroli rutin. Partisipasi masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan perekonomian daerah.
“Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.(***)










