BP Batam Pastikan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Berjalan Kondusif

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan kegiatan yang berlangsung di kawasan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang pada Kamis (13/8/2026), merupakan bagian dari pengamanan dan pengawalan proses pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.

Kehadiran personel di lokasi dalam rangka menjaga keamanan kawasan, memastikan aktivitas pembangunan berjalan tertib, serta mencegah terjadinya gesekan antara petugas dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

BP Batam menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan penggusuran sebagaimana narasi yang berkembang dan disampaikan oleh sejumlah pihak.

Personel yang bertugas di lokasi melakukan pengamanan dan pengawalan, dengan mengedepankan sikap persuasif, pengendalian diri, serta tidak melakukan tindakan provokatif.

Sekolah Terintegrasi Merah Putih tersebut dibangun di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam seluas 18,5 hektare. Sebelum diterbitkannya HPL atas lahan tersebut, BP Batam telah melaksanakan proses penanganan terhadap empat pihak yang menyampaikan klaim atas lahan dimaksud, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dari empat klaim tersebut, dua di antaranya telah ditindaklanjuti, sementara dua pihak lainnya hingga saat ini belum menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Dalam proses penanganannya, BP Batam telah membuka ruang komunikasi dan dialog dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Sejumlah pertemuan dan tatap muka telah dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan, sekaligus memastikan setiap klaim dapat ditangani secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini proses verifikasi terhadap dua klaim tersebut belum dapat dilanjutkan karena dokumen pendukung yang diperlukan belum disampaikan kepada BP Batam.

BP Batam tetap menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh kepastian dan menyelesaikan persoalan sesuai dengan mekanisme yang tersedia. Apabila diperlukan, pihak yang bersangkutan juga dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait