Dendi menambahkan, regulasi terbaru ini diharapkan mendorong iklim investasi lebih bergairah. PP 28/2025 yang menggantikan PP 5/2021 disebut menghadirkan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui OSS-RBA.
Tiga hal baru yang diatur dalam beleid tersebut adalah penerapan service level agreement (SLA) sebagai batas waktu layanan izin, kebijakan fiktif positif di mana izin terbit otomatis jika instansi tak memberi keputusan dalam SLA, serta kewajiban seluruh perizinan diproses melalui sistem OSS-RBA.
“Ini menjawab banyak kendala yang sering dikeluhkan perusahaan. Pemerintah pusat memberikan dukungan penuh agar Batam semakin unggul sebagai destinasi investasi,” jelasnya.
BP Batam menargetkan realisasi investasi 2025 mencapai Rp60 triliun, naik dari capaian tahun lalu sekitar Rp40 triliun. Hingga semester I/2025, realisasi investasi sudah menyentuh Rp33,72 triliun atau 56,2% dari target, tumbuh 64,9% dibanding periode yang sama tahun lalu.(iman/bsn)