KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam kini resmi menjadi pintu utama pengurusan berbagai perizinan dasar berusaha atau single window regulator bagi investor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan KPBPB dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya adalah menyederhanakan proses izin usaha yang sebelumnya harus diurus ke sejumlah instansi di Jakarta.
Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan dengan adanya aturan tersebut, BP Batam kini menangani langsung perizinan lingkungan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), hingga persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Yang paling mendasar dari simplifikasi ini adalah PP 25/2025 yang memberikan kewenangan kepada BP Batam untuk menyelesaikan perizinan dasar, perizinan berusaha, dan izin penunjang kegiatan usaha,” kata Dendi saat Business Gathering di Jakarta, Kamis (4/9/2025).