KABAREKONOMI.CO.ID, Batam — Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa seluruh jenis perizinan yang berada dalam ranah dan kewenangan BP Batam sudah berhasil diambil alih (take over) sesuai harapan.
Hal ini mencakup perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan 28 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko.
“PP 25 dan PP 28 sudah selesai diimplementasikan. Beberapa kementerian dan lembaga telah menyerahkan kewenangan perizinan terkait kepada BP Batam,” ujar Amsakar saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Dalam pelaksanaannya, ada tiga kategori perizinan yang dilayani, yaitu pelayanan dasar, perizinan berusaha, serta perizinan berusaha yang menunjang usaha. Dari tiga kategori tersebut, terdapat 16 sektor dengan total 2.416 jenis pelayanan perizinan dan non-perizinan yang kini sudah tersedia dalam aplikasi online yang dikembangkan BP Batam.
“Semua pelayanan yang sesuai dengan ranah tugas, fungsi, dan kewenangan BP Batam sudah kami siapkan dalam aplikasi online. Termasuk sumber daya manusia yang memadai dan pembangunan dashboard untuk memantau pelayanan secara real-time,” tambahnya.
Melalui dashboard ini, BP Batam dapat memonitor secara langsung berapa jenis perizinan yang telah terselesaikan dan yang belum. Bahkan, menjelang petang, pihak BP Batam akan langsung menghubungi direktur yang perizinannya belum selesai sebagai bentuk tindak lanjut.
Dari data yang disampaikan, capaian harian layanan perizinan telah mencapai lebih dari 88 persen. Sementara perizinan yang membutuhkan waktu lebih panjang terus diproses dengan prosedur yang sudah disederhanakan.
“Kami berfokus pada simplifikasi prosedur dan memangkas waktu proses agar lebih efisien. Misalnya, untuk AMDAL PMA yang sebelumnya memakan waktu hingga satu tahun, kini dipersingkat menjadi 6-9 bulan,” jelas Amsakar.
Hingga saat ini, BP Batam telah melayani 101 permohonan dengan 93 di antaranya sudah selesai, dengan nilai rencana investasi mencapai Rp33,7 triliun yang terus dipantau secara real-time.
Terkait kekhawatiran potensi benturan antara PP 25 dan PP 28, Amsakar menegaskan prinsip regulasi bernegara sudah dipastikan tidak bertentangan. Menurutnya, peraturan khusus tidak boleh melawan ketentuan umum dan ketentuan dengan tingkat yang lebih rendah tidak boleh mengalahkan yang lebih tinggi.
“Dalam pembahasan dengan Menko Ekonomi, seluruh tim legal kementerian dan lembaga hadir dan sudah mencermati regulasi ini. Saya yakin dari aspek hukum tidak ada benturan antara kedua PP tersebut,” tutup Amsakar. (Iman)
