Surat dari investor, yakni PT Galang Bumi Industri, berisi permohonan perkembangan terkait penerbitan RKKPR serta dukungan terhadap pembangunan sekolah di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa proses proyek tersebut sebenarnya telah berjalan sejak kepemimpinan BP Batam sebelumnya.
“Memang prosesnya sudah berjalan sejak kepemimpinan sebelumnya. Namun di era kami, surat itu baru kami terima sehari sebelum rapat,” kata Amsakar.
Ia menegaskan, BP Batam akan tetap menjalankan proses pengelolaan lahan dan perizinan sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kebijakan) agar tata kelola investasi tetap berada dalam koridor hukum.
Sebelumnya, rapat pembahasan hambatan perizinan PSN WIRARAJA GESEIP yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) berlangsung cukup dinamis.
Rapat tersebut dihadiri oleh Amsakar Achmad, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, serta perwakilan investor dari PT Galang Bumi Industri.
Dalam forum tersebut, Li Claudia menilai bahwa proyek berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) seharusnya memiliki mekanisme perizinan khusus agar tidak terhambat kebijakan moratorium lahan yang saat ini berlaku di Batam.
Menurutnya, jika moratorium tetap diberlakukan tanpa pengecualian bagi proyek strategis nasional, maka penerbitan RKKPR tidak akan dapat dilakukan.
“Ini kan PSN. Kalau moratorium tetap berlaku tanpa pengecualian, RKKPR tidak akan bisa keluar dan Batam bisa berhenti total,” ujarnya.
Li Claudia juga menyoroti konsep penetapan PSN di Batam. Ia menilai status Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) sebenarnya sudah cukup kuat untuk menarik investasi tanpa harus menggunakan skema PSN.
Selain itu, ia mengkritik skema pemberian lahan yang sangat luas kepada satu investor, sementara pembangunan infrastruktur justru berpotensi menjadi beban pemerintah.
“Kalau begitu, lebih baik BP Batam yang mengelola lahannya. Kami yang alokasikan ke investor dan investor yang membangun infrastrukturnya,” kata Li Claudia.
Proyek WIRARAJA GESEIP sendiri digadang-gadang menjadi salah satu kawasan industri berbasis energi terbarukan dan ekosistem industri hijau di Batam. Namun, penyelesaian status lahan dan kepastian regulasi menjadi faktor kunci agar proyek investasi besar tersebut dapat segera direalisasikan. (***)










