BP Batam Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Izin Pembangunan, Hentikan Sementara Proyek Tak Berizin

Amsakar juga menambahkan, bagi pelaku usaha yang telah memiliki PBG dapat melanjutkan aktivitas pembangunan. Namun bagi yang belum melengkapi, BP Batam akan memastikan agar proses pengurusan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian BP Batam adalah pembangunan Hotel M di Batam, yang belum mengantongi izin lengkap saat memulai kegiatan konstruksi. Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa proyek tersebut sempat dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi.

Bacaan Lainnya

“Pada saat tim kami melakukan pemeriksaan, pihak pengembang baru memiliki gambar perencanaan atau gambar fatwa. Belum ada izin lingkungan, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), maupun PBG,” terang Mouris.

Meskipun demikian, BP Batam tidak serta-merta menutup kegiatan di lokasi. Mengingat pembangunan sudah terlanjur berjalan, BP Batam mengambil langkah pendampingan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan struktur bangunan.

“Kami meminta pihak pengembang untuk melakukan mitigasi sementara. Mereka harus memperbaiki sistem drainase, menutup struktur bangunan yang terbuka agar tidak korosi, dan memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” tambahnya.

Selama proses tersebut, BP Batam tetap memberikan bimbingan agar pihak pengembang segera menuntaskan proses perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Mouris menjelaskan, pengurusan izin memerlukan waktu dan tahapan tertentu, sehingga proyek dihentikan sementara bukan sebagai bentuk sanksi, melainkan upaya penertiban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *