KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak berdampak pada total kuota penerima bantuan pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru. Jadi secara jumlah total tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” jelas Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta agar rutin mengecek status JKN, terutama sebelum membutuhkan layanan kesehatan, guna menghindari kendala administratif saat berobat.
“Kami harap masyarakat meluangkan waktu mengecek status kepesertaan selagi masih sehat. Jika dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky. (**)










