Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditargetkan Beroperasi 2027, OJK Siapkan Aturan

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan regulasi pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Bursa tersebut ditargetkan menjadi acuan harga komoditas di dalam negeri sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan BMKS menjadi penting karena Indonesia merupakan salah satu negara produsen mineral dan komoditas strategis terbesar di dunia.

Bacaan Lainnya

Namun, Indonesia selama ini dinilai belum memiliki mekanisme pembentukan harga maupun harga acuan komoditas yang independen di tingkat domestik.

“Karena itu, harapannya sangat besar terhadap bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau ketiadaan yang disebut dengan transfer pricing, under invoicing, dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pusat Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Jumat (14/8/2026).

OJK Siapkan Regulasi BMKS

Friderica menjelaskan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK).

Saat ini, OJK tengah mempercepat perumusan regulasi turunan pembentukan bursa tersebut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Regulasi tersebut nantinya mencakup ketentuan mengenai pentahapan pengalihan perdagangan hingga aspek teknis penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

BMKS akan berada di bawah pengawasan OJK dan diarahkan untuk membangun harga referensi bagi sejumlah komoditas utama ekspor Indonesia.

Pos terkait