Cabang OCBC Tanjungpinang Tutup Mei 2026, OJK Pastikan Transisi Layanan Berjalan Lancar

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya
Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Kepastian layanan perbankan bagi masyarakat Kepulauan Riau menjadi perhatian utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri setelah muncul pemberitaan mengenai rencana penutupan kantor cabang bank di Tanjungpinang.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen PT Bank OCBC NISP Tbk guna memastikan proses penyesuaian jaringan kantor berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan nasabah.

Bacaan Lainnya

“OJK telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan manajemen bank untuk memperoleh penjelasan terkait rencana penutupan Kantor Cabang Tanjungpinang yang direncanakan efektif pada 11 Mei 2026,” ujar Sinar kepada awak media ini pada Kamis (9/4/2026) pagi.

Ia menekankan bahwa langkah penyesuaian jaringan kantor merupakan kebijakan bisnis yang lazim dilakukan perbankan, terutama dalam menghadapi perubahan perilaku nasabah dan percepatan digitalisasi layanan keuangan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses transisi. Fokus utama regulator adalah memastikan pelaksanaan penyesuaian jaringan kantor tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan konsumen dan keberlanjutan layanan perbankan.

“Penyesuaian jaringan kantor merupakan kebijakan bisnis bank. Namun OJK akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keberlangsungan layanan kepada nasabah,” tegasnya.

Sebagai bagian dari skema transisi, layanan nasabah dari Kantor Cabang Tanjungpinang akan dialihkan ke Kantor Cabang OCBC di Batam. Selain itu, nasabah tetap dapat mengakses layanan melalui mobile banking, internet banking, dan jaringan ATM.

Sinar menjelaskan, OJK telah meminta pihak bank memastikan seluruh kebutuhan nasabah tetap terpenuhi selama masa peralihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *