“Bank harus memastikan kebutuhan dan kepentingan nasabah tetap terpenuhi selama masa transisi, termasuk melakukan komunikasi yang memadai kepada nasabah terkait mekanisme layanan setelah penutupan kantor cabang,” ujarnya.
Regulator menekankan pentingnya transparansi informasi kepada nasabah agar proses transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kami menegaskan agar bank menyampaikan informasi resmi secara jelas, akurat, dan tepat waktu kepada nasabah, termasuk mengenai status rekening, mekanisme layanan, dan kantor layanan terdekat yang dapat diakses,” kata Sinar.
Selain itu, bank juga diingatkan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi penyesuaian jaringan kantor sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menilai penutupan cabang tidak dapat dijadikan indikator tunggal kondisi ekonomi suatu daerah. Fenomena ini lebih mencerminkan perubahan model bisnis industri perbankan yang semakin mengarah pada digitalisasi.
“Penyesuaian jaringan kantor merupakan bagian dari dinamika model bisnis industri perbankan di tengah perkembangan digitalisasi layanan keuangan. Langkah ini tidak dapat serta-merta dijadikan indikator kondisi perekonomian suatu daerah,” jelasnya.
OJK Provinsi Kepulauan Riau memastikan akan melakukan pemantauan ketat hingga seluruh tahapan transisi selesai. Regulator ingin memastikan tidak ada hak nasabah yang terabaikan selama proses berlangsung.
“Kami akan melakukan close monitoring hingga proses transisi selesai guna memastikan tidak ada hak nasabah yang terabaikan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan dapat menghubungi layanan konsumen OJK di Kontak 157 jika terdapat kendala,” tutup Sinar.
Dengan pengawasan regulator dan komitmen bank menjaga kualitas layanan, penyesuaian jaringan kantor ini diharapkan berjalan lancar sekaligus menjadi bagian dari transformasi industri perbankan menuju layanan yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital. (Iman Suryanto)
