Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Gandeng Masyarakat Lewat Desa Binaan

Selain itu, Desa Binaan Imigrasi juga berfungsi sebagai jaringan informasi berbasis masyarakat yang mampu menjadi sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Dalam implementasinya, PIMPASA berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pihak Imigrasi.

Saat ini, di Kota Batam telah terbentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi, dan Sagulung Kota.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan yang sama, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga memberikan sosialisasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pemilik penginapan, penjamin perusahaan, maupun individu dalam melaporkan keberadaan Orang Asing secara cepat dan terintegrasi.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan grup komunikasi antara PIMPASA dan perangkat wilayah guna mempercepat penyampaian informasi awal terkait aktivitas Orang Asing di lingkungan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan berbasis kolaborasi.

“Desa Binaan Imigrasi diharapkan tidak hanya menjadi program sosialisasi, tetapi berkembang menjadi jejaring kolaborasi yang berkelanjutan dalam mendukung pengawasan keimigrasian,” tegasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat sinergi penegakan hukum dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Dengan kolaborasi yang semakin solid antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan sistem pengawasan Orang Asing di Batam dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan. (***)

Pos terkait