KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan mancanegara di pintu masuk Batam kembali mencuat dan memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri pariwisata.
Isu ini bahkan disebut menjadi sorotan media asing setelah sejumlah wisatawan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat tiba di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam.
Sejumlah laporan menyebut wisatawan dikenakan denda hingga S$100 hanya karena berpindah antrean. Tidak hanya itu, beberapa di antaranya mengaku diancam deportasi dengan alasan visa yang dianggap tidak jelas.
Para korban juga menyebut sempat dibawa ke ruangan tertutup, mengalami intimidasi, hingga penyitaan telepon genggam. Nilai uang yang diminta bahkan disebut mencapai S$250 atau sekitar Rp2,9 juta agar dapat masuk ke Batam.
Kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan saat ini menunggu klarifikasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Dugaan pungli tersebut dinilai berpotensi merusak citra pariwisata Batam yang tengah berupaya bangkit pascapandemi, terutama karena Batam merupakan salah satu pintu gerbang wisata internasional bagi turis dari Singapura.
Dugaan pungli yang melibatkan oknum petugas imigrasi ini mendapat perhatian aparat penegak hukum. Polda Kepri memastikan telah menerima informasi awal dan akan melakukan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
