Dampak Kritisi Kebijakan TP2D Bupati Natuna, Sekjen DPC Gerindra Laporkan Raja Mustakim

KABAREKONOMI.CO.ID, NATUNA – Senin (26/5/2025) pagi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Natuna, Marzuki, SH, mendatangi Polres Natuna guna melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Raja Mustakim, suami Bupati Natuna, Cen Sui Lan.

Saat dating, Marzuki tidak sendiri. Ia didampingi oleh sejumlah pengurus DPC Partai Gerindra Natuna. Laporan tersebut didasarkan pada insiden yang dianggap mencoreng nama baik dan mengganggu kenyamanan Marzuki, selaku pengurus partai.

Bacaan Lainnya

“Kami menempuh jalur hukum, agar ada kejelasan dan perlindungan hukum atas tindakan yang kami anggap sudah melewati batas,” ujar Marzuki sebelum memasuki ruang SPKT Mapolres Natuna.

Dalam langkah hukum yang ditempuh Sekretaris Jenderal DPC Partai Gerindra Kabupaten Natuna, Marzuki, SH, sejumlah print-out berita dari berbagai media turut dibawa dan diserahkan sebagai referensi pendukung laporan di Polres Natuna.

Dokumen berita tersebut berisi pemberitaan mengenai dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Raja Mustakim, suami Bupati Natuna.

Kehadiran salinan berita ini dimaksudkan untuk memperkuat kronologi kejadian dan memberikan gambaran menyeluruh kepada pihak kepolisian tentang situasi yang terjadi.

“Kami membawa beberapa berita dari media online terpercaya sebagai bahan referensi tambahan, agar pihak berwenang dapat memahami konteks secara lebih objektif,” ujar Marzuki.

Sebagaimana ketahui, dalam WhatsApp tersebut Raja Mustakim yang juga sebagai suami dari Bupati Natuna Cen Sui Lan menyebutkan dirinya (Marzuki), tidak tau diri dan lupa dengan size bajunya sendiri. Pernyataan ini sebut Marzuki dinilai tak pantas dan telah menghina dirinya.

“Pernyataan ini dinilai tidak pantas dikeluarkan oleh seorang suami Kepala Daerah,” ungkap Marzuki kepada awak media di Mapolres Natuna, Jalan Adam Malik Ramai, Senin (26/5).

Menurut Marzuki, pernyataan Raja Mustakim itu mencuat usai pihaknya mengkritisi kebijakan Bupati Natuna, Cen Sui Lan terkait pembentukan TP2D yang tidak melibatkan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik sebagai kader Gerindra.

“Raja Mustakim kita laporkan atas tindak pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 45 ayat 4 junto 27 A,” ujar Marzuki.

Marzuki yang juga anggota DPRD Kepri Daerah Pemilihan Natuna itu menjelaskan, jika pihaknya telah mendapat persetujuan dari petinggi partai Gerindra Provinsi Kepri atas pelaporannya ke Mapolres Natuna.

“Laporan ini telah mendapat restu dari petinggi partai Gerindra atas dugaan tindak pencemaran nama baik, yang disampaikan oleh Raja Mustakim yang juga sebagai suami Bupati Natuna, Cen Sui Lan,” jelas Marzuki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *