Dana Penipuan Rp724,1 Miliar Berhasil Diblokir IASC, Rp204,3 Miliar Dikembalikan ke Korban

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat upaya penanganan penipuan transaksi keuangan. Hingga 31 Juli 2026, dana yang berhasil diblokir terkait kasus penipuan transaksi keuangan mencapai sekitar Rp724,1 miliar.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima sebanyak 637.055 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah rekening yang dilaporkan dan diverifikasi tersebut, sebanyak 607.210 rekening telah dilakukan pemblokiran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk menghentikan aliran dana yang diduga berasal dari tindak kejahatan penipuan.

“Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” demikian keterangan tertulis yang dikutip Selasa (1/9/2026).

Satgas PASTI Terima 25.875 Pengaduan Entitas Ilegal

Selain menangani penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga terus menerima laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 22.529 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, serta 176 pengaduan gadai ilegal.

Besarnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi perhatian serius, khususnya di tengah semakin berkembangnya layanan dan transaksi keuangan di ruang digital.

Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

Masyarakat Diminta Segera Laporkan Penipuan

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman siPasti.ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman IASC.ojk.go.id. Pelaporan tersebut diperlukan untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku sekaligus meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.

Pos terkait