Di Arab Saudi, pengelolaan wakaf berada di bawah General Authority for Awqaf yang mengatur dan mengembangkan aset wakaf secara profesional.
Sementara itu, Yordania memiliki Kementerian Wakaf, Islam, dan Tempat Suci Yordania, dan Kuwait mengelola wakaf melalui Kementerian Wakaf dan Islam Kuwait.
Di Turki, pengelolaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Wakaf Turki yang dikenal memiliki sistem administrasi wakaf modern dan terintegrasi. Sedangkan Mesir menerapkan manajemen wakaf terstruktur di bawah Kementerian Wakaf Mesir.
Tak hanya di Timur Tengah, Malaysia mengatur wakaf melalui Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji, dan Bangladesh memiliki Dewan Wakaf Bangladesh di bawah kementerian terkait.
Menurut Buralimar, model-model tersebut bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat regulasi dan sistem pengelolaan wakaf agar lebih akuntabel dan produktif.
Secara khusus, ia memaparkan potensi wakaf di Batam sangat besar dan belum tergarap optimal. Dari sekitar 1,3 juta penduduk Kota Batam, sekitar 900 ribu di antaranya merupakan Muslim.
Jika 30 persen saja dari jumlah tersebut — sekitar 270 ribu orang — berwakaf Rp10 ribu per bulan, maka dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp2,7 miliar hingga Rp3 miliar setiap bulan.
Dalam setahun, angka tersebut bisa menembus lebih dari Rp30 miliar. Dana sebesar itu, menurutnya, dapat dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan, pembangunan fasilitas kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan ekonomi berbasis masjid.
“Potensi ini sangat besar. Jika kita kelola secara profesional dan transparan, wakaf bisa menjadi kekuatan ekonomi umat yang nyata, bukan hanya simbolik,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan sistem digitalisasi dan pengawasan yang baik, penghimpunan wakaf tunai dapat dilakukan secara masif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam kesempatan tersebut, BWI Batam juga mendorong pembangunan Gedung Bersama Islamic Centre sebagai pusat kegiatan organisasi kemasyarakatan Islam dan aktivitas sosial masyarakat. Gedung ini diharapkan menjadi pusat edukasi, dakwah, serta inkubator program pemberdayaan ekonomi berbasis umat.
Selain itu, BWI Batam mengusulkan pendirian Rumah Sakit Bersalin dengan tenaga dokter perempuan. Fasilitas ini dinilai penting untuk memberikan layanan kesehatan yang nyaman dan sesuai kebutuhan masyarakat Muslim, khususnya perempuan.
Buralimar menegaskan bahwa konsep wakaf saat ini harus diperluas. Wakaf tidak lagi terbatas pada tanah atau pembangunan masjid, tetapi juga dapat diwujudkan dalam bentuk rumah sakit, sekolah, pusat pelatihan kerja, hingga proyek produktif yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan.
“Wakaf harus kita arahkan menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang inklusif. Jika dikelola dengan baik, wakaf bisa membantu pemerintah dalam mengurangi kesenjangan dan memperkuat ketahanan sosial,” ujarnya.
Dengan semakin berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, penguatan tata kelola wakaf dinilai menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung visi tersebut. Batam sebagai kota industri dan perdagangan memiliki peluang besar untuk menjadi model pengembangan wakaf produktif berbasis perkotaan.
Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif, pemerintah, dan lembaga pengelola wakaf, sehingga potensi besar yang selama ini tersimpan dapat dioptimalkan demi kesejahteraan umat dan pembangunan nasional. (**)
