‘Debottlenecking’ PSN Galang, Kendala Lahan dan Perizinan Hambat Investasi Energi Hijau di Batam

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Proses percepatan investasi industri berbasis energi hijau dan semikonduktor di Kota Batam menghadapi kendala perizinan lahan. Hal tersebut mengemuka dalam sidang debottlenecking yang digelar Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jumat (13/3/2026).

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua Satgas P2SP yang juga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satu pengaduan yang dibahas berasal dari PT Galang Bumi Industri (GBI) terkait belum terbitnya Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk proyek Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) di Pulau Galang, Batam.

Bacaan Lainnya

Perwakilan PT GBI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada hilirisasi kuarsa silika, pengembangan industri semikonduktor, serta energi hijau.

Ia menyebut proyek tersebut telah menjalin kemitraan strategis bernilai miliaran dolar AS dengan perusahaan asal Amerika Serikat, yaitu Essence Global Group dan Tynergy Technology.

Menurut Ma’ruf, ketertarikan investor telah muncul sejak momentum G20 Bali Summit 2022, dan hingga kini mereka tetap menunjukkan komitmen untuk berinvestasi di Batam.

“Perusahaan ini sudah menarik investasi sejak G20 di Bali dan alhamdulillah mereka konsisten. Kami bahkan terus dikejar-kejar oleh investor. Mereka rencananya akan datang ke Indonesia akhir April dari Amerika,” ujarnya dalam sidang tersebut.

Ia menambahkan, rombongan investor tersebut bahkan direncanakan datang bersama senator Amerika Serikat yang sebelumnya menyaksikan penandatanganan kerja sama di Washington DC.

Namun hingga kini, menurutnya, proyek belum dapat bergerak lebih jauh karena belum terbitnya RKKPR dari Kementerian ATR/BPN. Padahal, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021, penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk proyek PSN dapat dilakukan meskipun tanah belum sepenuhnya diperoleh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *