‘Debottlenecking’ PSN Galang, Kendala Lahan dan Perizinan Hambat Investasi Energi Hijau di Batam

BP Batam Soroti Status Lahan
Dalam sidang yang sama, Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyoroti perbedaan status lahan di Batam dibandingkan daerah lain.

Menurutnya, seluruh lahan di Batam pada dasarnya merupakan milik negara yang berada di bawah pengelolaan BP Batam karena wilayah tersebut berstatus Batam Free Trade Zone.

Bacaan Lainnya

“Batam ini berbeda dengan daerah lain. Lahannya milik negara dan Batam adalah FTZ. Tapi sekarang Batam punya dua PSN dan empat KEK,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak pengelola proyek belum melakukan pembayaran atas lahan yang dimohonkan.

“Lahan itu juga belum dimiliki, karena satu sen pun belum dibayar,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya mempertanyakan secara langsung luas lahan yang telah dimiliki oleh pihak perusahaan.

Ma’ruf mengakui bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh lokasi secara resmi karena proses perizinan masih berlangsung. Permohonan, kata dia, telah diajukan melalui mekanisme yang berlaku mulai dari BP Batam hingga pemerintah daerah.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan pembangunan infrastruktur yang disampaikan perusahaan bukan berada di dalam kawasan industri, melainkan akses jalan menuju kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *