Dewan Batam Respon Positif Rencana Penghapusan Batas Usia Diperekrutan Tenaga Kerja

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Wacana pemerintah pusat untuk menghapus batas usia dalam perekrutan tenaga kerja mendapatkan sambutan positif dari DPRD Kota Batam. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah yang tepat di tengah situasi ekonomi nasional dan global yang belum sepenuhnya pulih.

Sebelumnya, DPRD Batam juga pernah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan. Salah satu poin pentingnya adalah mendorong penghapusan batas usia dalam perekrutan kerja, sebuah gagasan yang kini mulai mendapat perhatian di tingkat nasional.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, mengatakan penghapusan batasan usia kerja bisa menjadi angin segar bagi para pencari kerja di usia produktif yang selama ini kerap tersingkir akibat ketentuan batas umur.

Dia menilai, kebijakan ini akan memberikan peluang kerja yang lebih merata dan menghapus praktik diskriminatif dalam dunia kerja.

“Kebijakan ini dapat berdampak positif karena memberikan kesempatan kepada semua pekerja yang berusia produktif. Ini juga menghilangkan diskriminasi usia dan membuka ruang fleksibilitas dalam dunia kerja,” katanya, Senin (12/5/2025).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan. Pekerja yang lebih muda belum tentu memiliki produktivitas sekuat pekerja yang lebih tua dan berpengalaman. Sebaliknya, dari sisi kesehatan, pekerja yang lebih tua juga memiliki risiko lebih tinggi.

“Dari sisi jaminan kesehatan, yang lebih tua tentu lebih rentan. Begitu juga dengan jaminan hari tua atau masa pensiun, akan lebih sulit diatur jika tidak ada batas usia kerja yang jelas,” kata dia.

Karena itu, Surya ingin peran aktif pemerintah dalam menyikapi wacana ini. Ia meminta pemerintah tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga mengimbangi kebijakan tersebut dengan strategi peningkatan kualitas dan kapasitas tenaga kerja lintas usia.

“Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Diperlukan upaya serius untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pekerja di semua rentang usia,” ujarnya.

Ia menyarankan agar pemerintah menyusun kebijakan pendukung yang mengatur ulang masa kerja dan usia pensiun agar tetap menjamin kesejahteraan buruh. Kepastian jaminan sosial seperti kesehatan dan pensiun tetap harus menjadi bagian integral dari sistem ketenagakerjaan nasional. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *