Dikejar Sejak 2022, Direktur PT BFG Tertangkap di Kendari dan Ditahan Kejati Kepri

KABAREKONOMI.CO.ID, TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akhirnya meringkus dan menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, yang selama ini buron dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) usai tersangka berhasil ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dramatis itu diumumkan langsung dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ismail Fahmi, SH., MH., didampingi jajaran Pidsus dan Humas Kejati Kepri.

Bacaan Lainnya

Ismail Fahmi menjelaskan bahwa DR ditangkap pada Rabu malam pukul 23.47 WITA oleh Tim Tabur Kejati Kepri, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari. DR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022, namun mangkir dari panggilan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak 29 Mei 2024.

“Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali, namun tersangka tidak kooperatif,” tegas Ismail Fahmi.

Perkara Korupsi Senilai Rp8,9 Miliar

Kasus yang menjerat DR merupakan bagian dari splitsing perkara sebelumnya yang telah menyeret BW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai terpidana. Sementara DR selaku penyedia pekerjaan masih bergulir sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 11 Agustus 2022.

Hasil audit BPKP Kepri mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.905.624.882 dalam proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli.

DR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Ia kini ditahan selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” tutup Aspidsus.

Kasus ini menjadi sorotan besar di Kepulauan Riau, terutama karena nilai kerugian negara yang fantastis serta lamanya tersangka menghindar sebelum akhirnya berhasil ditangkap. (**)

Pos terkait