KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025) siang. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE, MM. Hadir pula Wali Kota Amsakar Achmad, forkopimda, tokoh masyarakat, para pejabat dari Pemko dan BP Batam serta tamu undangan dari berbagai unsur terkait.
Dua agenda utama rapat paripurna hari ini adalah; Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus pengambilan keputusan; dan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.
Dalam agenda pertama, Kamaluddin mempersilakan Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Muhammad Yunus, SPi, memaparkan laporan hasil pembahasan Pansus.
Yunus menegaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2019 memang telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam, namun perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau, ditambah keluarnya sejumlah regulasi nasional terbaru, membuat perubahan regulasi menjadi sebuah keharusan.
Sejumlah peraturan baru yang menjadi acuan antara lain PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru.
“Agar pengaturan pendidikan dasar di Kota Batam semakin baik dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, Perda Nomor 3 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan bahkan penyempurnaan,” ujar Yunus.
Pansus yang dibentuk DPRD telah menggelar rapat internal untuk menyamakan persepsi, menampung isu dan masalah terkini, serta membahas substansi Ranperda bersama Tim Pemko Batam secara intensif. Dari pembahasan tersebut, diidentifikasi 11 poin strategis yang perlu diatur, yaitu:
- Rencana Induk Pembangunan Pendidikan – menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pendidikan jangka 5 tahun yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
- Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan – mengatur pendidikan formal, nonformal, layanan khusus, PAUD, pendidikan dasar, pendidikan umum, keterampilan, pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan inklusif.
- Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik – mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024, mengatur ketentuan penerimaan murid baru dan mutasi siswa agar lebih tertib.
- Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan – termasuk pengaturan satuan pendidikan terpadu untuk mengantisipasi keterbatasan lahan.
- Kurikulum dan Kurikulum Muatan Lokal – memuat peningkatan iman, akhlak, karakter bangsa, potensi daerah, tuntutan pembangunan, dan perkembangan global.
- Sarana dan Prasarana Pendidikan – seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, kesehatan, ibadah, olahraga, kantin, dan toilet.
- Bahasa Pengantar – menggunakan Bahasa Indonesia, diikuti Bahasa Melayu, dan bahasa asing sesuai kebutuhan lokal dan global.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan – termasuk kualifikasi, penghargaan bagi yang berprestasi atau bertugas di hinterland, serta perlindungan hukum.
- Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan – berbasis keunggulan lokal dan daya saing daerah.
- Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan Pendidikan – meliputi dewan pendidikan, komite sekolah, dana CSR, dan sumbangan masyarakat.
- Kerja Sama Pendidikan – membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.
Pansus juga melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, lalu berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengklarifikasi dan memperkuat substansi Ranperda, serta ke Biro Hukum Pemprov Kepri.
Dari hasil konsultasi tersebut, disepakati bahwa perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 akan melebihi 50 persen sehingga sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan tersebut harus dicabut.