Dari sisi pembiayaan, Pansus RPJMD menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan Kota Batam akan meningkat secara konsisten hingga mencapai Rp6,2 triliun pada tahun 2030. Pendapatan daerah pada 2025 diperkirakan berada di angka Rp4,27 triliun, dan diproyeksikan tumbuh sebesar kurang lebih Rp300 miliar setiap tahunnya.
Dalam rangka menjaga fokus pembangunan tahunan, RPJMD juga menetapkan tema pembangunan untuk setiap tahun dari 2025 hingga 2030. Mulai dari percepatan infrastruktur dan daya saing, transformasi ekonomi berbasis inovasi, hingga pemantapan sektor pariwisata dan penguatan daya saing SDM.
Puncaknya pada 2030, Batam ditargetkan terwujud sebagai pusat investasi dan pariwisata yang tangguh, berdaya saing, dan inklusif.
Sebagai penutup laporan, Pansus menyampaikan bahwa RPJMD bukan hanya milik eksekutif, tetapi harus menjadi pedoman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Oleh karena itu, semua perangkat daerah dituntut memahami substansi RPJMD secara menyeluruh dan mengintegrasikannya dalam pelaksanaan program pembangunan.
Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD menyatakan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 sehingga Kamaluddin pun mengetukkan palu mengesahkan Ranperda berkenaan menjadi Perda.
Rapat pun dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD dan Wali Kota Batam. Setelah itu, Kamaluddin meminta Walikota Amsakar menyampaikan pendapat akhirnya terkait Ranperda tersebut.
Apresiasi dari Walikota Amsakar
Dalam sambutannya, Walikota Amsakar menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus RPJMD yang telah bekerja intensif bersama tim penyusun dari eksekutif. Kolaborasi tersebut menghasilkan dokumen perencanaan yang disusun sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Setelah mendengarkan laporan Pansus DPRD Kota Batam atas hasil pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Walikota Amsakar.
RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah untuk periode lima tahun yang menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tiap perangkat daerah. Dokumen ini kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja (Renja) masing-masing OPD.
Amsakar juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan kualitas dalam menerjemahkan RPJMD ke dalam dokumen perencanaan turunan. Hal ini bertujuan untuk memberikan arah yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan dalam menjalankan program-program pembangunan.
“Masukan dan saran dari DPRD yang telah dituangkan dalam Ranperda RPJMD akan menjadi landasan bersama untuk menjalankan visi dan misi pembangunan Kota Batam lima tahun ke depan. Pemerintah Kota Batam bersama DPRD juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program tersebut,” tambahnya.
Usai sambutan Walikota, pimpinan DPRD mengingatkan kepada Pemko BAtam agar Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2025–2029 yang telah disetujui bersama itu segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi berkenaan diharapkan rampung sebelum 20 Agustus 2025, guna memastikan pelaksanaan program-program strategis segera dimulai. (*)