Driver Online Batam Tuntut Penertiban Tarif Hingga Perlindungan BPJS

Adapun delapan tuntutan ADOB yaitu:

1. Mendesak perusahaan aplikator transportasi online untuk segera menerapkan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang tarif transportasi online di Kota Batam.

Bacaan Lainnya

2. Meminta perusahaan aplikator untuk taat pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022.

3. Mendesak penerapan serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4).

4. Menuntut adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan aparat terkait agar regulasi benar-benar dijalankan.

5. Menuding Direktur Utama PT Rifim Internasional Gemilang melakukan kecurangan dengan mengeluarkan akun lisensi bandara ilegal.

6. Menuding Direktur Utama PT Rifim Internasional Gemilang terlibat dalam skandal tarif transportasi online Maxim untuk R2 dan R4.

7. Mendesak adanya penataan ulang transportasi online di bandara agar sesuai aturan dan tidak merugikan pengemudi maupun penumpang.

8. Menuntut penghapusan program prioritas dengan sistem stiker dan ASK (KESP) pada akun pengemudi Maxim.

Aksi ini disebut menjadi upaya driver online Batam untuk mendesak kepastian regulasi, perlindungan sosial, serta keadilan dalam praktik transportasi online di daerah tersebut.(****)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *