Dugaan Monopoli hingga Izin Macet, FMPBM Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Batam

Yang dimaksud perizinan dasar dalam PP 28 bukanlah seluruh jenis izin sektor, melainkan hanya mencakup hal-hal dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), keterangan dasar kelayakan usaha, dan izin pendukung awal.

“Selebihnya tetap menjadi kewenangan kementerian dan pemerintah daerah. Tapi di Batam, semua izin seolah dipusatkan di BP. Ini bukan hanya salah tafsir, tetapi sudah masuk kategori overclaim kewenangan,” tegas Osman.

Bacaan Lainnya

Akibat interpretasi yang dinilai keliru itu, FMPBM menyebut bahwa terjadi kekacauan dalam sistem pelayanan publik dan administrasi perizinan. Osman mengungkapkan bahwa hal ini telah memunculkan efek langsung kepada masyarakat dan dunia usaha.

Salah satu contoh paling mencolok adalah nelayan yang tidak bisa melaut hingga tiga bulan, karena perizinan tidak diproses dengan alasan dualisme kewenangan.

“Pelayanan publik tidak boleh berhenti satu jam pun, apalagi berbulan-bulan. Ini prinsip dasar dalam administrasi negara. Ketika perizinan macet, seluruh roda ekonomi akan ikut tersendat,” ujarnya.

Lebih jauh, FMPBM mengkhawatirkan bahwa izin-izin yang dikeluarkan BP Batam berdasarkan kewenangan yang dipersoalkan ini dapat menjadi cacat hukum. Bila suatu hari dinyatakan tidak sah, maka investor akan dirugikan, masyarakat terdampak, kegiatan usaha dapat terhenti, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah runtuh.

“Jika sampai izin-izin itu dinyatakan tidak valid, maka konsekuensinya tidak main-main. Banyak perusahaan bisa terjebak dalam risiko hukum jangka panjang,” jelas Osman.

Selain perizinan, FMPBM juga menyoroti munculnya praktik-praktik yang dianggap mempersempit persaingan usaha yang sehat di Batam.

Beberapa sektor yang menjadi sorotan adalah pengelolaan pelabuhan, perusahaan reklame, pengalokasian lahan, serta kebijakan yang dianggap menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.

Osman mengingatkan bahwa UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan jelas menyebut bahwa sistem pelabuhan Indonesia harus dijalankan dengan prinsip tanpa monopoli.

“Baca penjelasannya. UU 17/2008 dibuat untuk mencegah praktik monopoli. Negara justru ingin membuka ruang kompetisi yang sehat demi efisiensi dan pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.

Namun, beberapa kebijakan di Batam saat ini dinilai berlawanan dengan semangat undang-undang tersebut.

Ketika perizinan dan administrasi pemerintahan berjalan tidak konsisten dengan regulasi nasional, maka iklim investasi akan terganggu.

Ketidakpastian regulasi menyebabkan investor ragu untuk memperluas usaha, perbankan menahan pembiayaan, proyek pembangunan tertunda, dan pelaku usaha kecil hingga menengah kesulitan bergerak.

“Batam berada di garda depan perekonomian nasional. Apa pun kekacauan regulasi di sini akan langsung berdampak ke dunia usaha. Investor butuh kepastian, bukan eksperimen kebijakan,” kata Osman.

FMPBM menilai jika hal ini terus dibiarkan, daya saing Batam sebagai kawasan ekonomi khusus dan pusat logistik nasional dapat merosot drastis.

Di akhir pernyataannya, Osman meminta pemerintah pusat, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam untuk duduk bersama menyelesaikan kesimpangsiuran aturan. FMPBM menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus kembali pada koridor undang-undang dan pembagian kewenangan yang sah.

“Tidak ada satu pun institusi yang boleh melampaui undang-undang. Kejelasan regulasi adalah fondasi agar ekonomi daerah bergerak dengan stabil dan berkelanjutan,” tandas Osman.

Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus melakukan kontrol untuk memastikan Batam kembali pada jalur pembangunan yang sehat, transparan, dan berkeadilan. (Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *