KABAREKONOMI.CO.ID BATAM — Memasuki periode akhir 2020-an, dinamika tata kelola pemerintahan dan investasi di Batam kembali menjadi sorotan tajam. Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) menilai sejumlah kebijakan strategis yang diterbitkan pemerintah pusat serta implementasinya oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menimbulkan ketidakteraturan serius dalam pelayanan publik, kepastian hukum, hingga iklim usaha.
Ketua FMPBM, Osman Hasyim, menyampaikan bahwa Batam sedang berada dalam “fase tergelincir” dalam hal kualitas tata kelola pemerintahan. Ia menilai tahun-tahun terakhir justru menampilkan gejala kemunduran serius dibandingkan dengan prinsip good governance yang seharusnya menjadi landasan pengelolaan kawasan strategis nasional tersebut.
Dalam forum evaluasi itu, Osman menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai instrumen checks and balances terhadap jalannya pemerintahan.
“Masukan, kritikan, dan koreksi dari masyarakat adalah bagian dari kontrol sosial yang esensial. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Tanpa kontrol publik, pembangunan mudah melenceng dari tujuannya,” ujar Osman dalam pemaparannya pada Senin (5/1/2026) pagi.
Menurutnya, Batam hanya dapat berkembang menjadi kawasan berdaya saing global apabila pemerintah benar-benar mengedepankan transparansi, akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan, efisiensi administrasi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Prinsip-prinsip tersebut bukan hanya jargon, tetapi elemen fundamental yang menentukan kualitas layanan publik serta daya tarik investasi jangka panjang.
“Tujuan utama good governance adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, meningkatkan kualitas layanan publik, membangun kepercayaan publik, dan memastikan seluruh kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tambahnya.
Salah satu sorotan terbesar FMPBM adalah cara BP Batam menafsirkan sejumlah kebijakan baru yang muncul dalam satu tahun terakhir, terutama PP 25/2024, PP 28/2024, dan PP 47/2024.
Menurut Osman, PP tersebut seharusnya memberi kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Namun, implementasi di lapangan justru memunculkan “dualismenya versi terbaru” yang semakin membingungkan.
Osman menegaskan bahwa BP Batam melakukan tafsir berlebihan terhadap PP 25, hingga menyampaikan ke publik bahwa 3.000 jenis perizinan kini menjadi kewenangannya.
“Padahal PP 25 secara eksplisit membatasi kewenangan BP Batam hanya pada perizinan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha lainnya—yang definisinya juga sudah diperjelas dalam PP 28,” ucapnya.
