Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyebut keputusan sanksi masih menunggu pemerintah pusat.
“Bisa sedang hingga berat, bahkan pemecatan. Keputusan akhir di tangan Menteri,” katanya.
Kasus ini bermula dari praktik pungli di pelabuhan pada 13–14 Maret 2026 yang menyeret petugas berinisial JS. Investigasi internal dipicu setelah laporan media luar negeri memicu sorotan internasional.
Kepala Kanwil Imigrasi Kepri Ujo Sujoto menyebut penindakan dilakukan setelah bukti CCTV dan pemeriksaan internal menguatkan dugaan pelanggaran.
Dua korban teridentifikasi: warga Singapura berinisial AC dan warga Myanmar berinisial NAY. Kronologi mengungkap pola yang memicu kekhawatiran serius:
Dimana korban dibawa ke ruang pemeriksaan dengan alasan administrasi; Penahanan berlangsung hingga dua jam; Muncul pihak ketiga berinisial AS yang diduga berperan sebagai calo; Dugaan uang mengalir: sekitar 150 dolar Singapura ke petugas dan 100 dolar Singapura ke perantara.
Pengakuan korban di media Singapura bahkan menyebut permintaan uang bisa mencapai 250–300 dolar AS. Laporan serupa juga muncul dari wisatawan Malaysia, China, Filipina, hingga Bangladesh—menunjukkan pola yang tidak lagi terlihat sebagai insiden tunggal.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah meminta maaf dan menjanjikan pembenahan. Namun fakta bahwa kasus terungkap setelah viral di luar negeri menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pengawasan internal gagal mendeteksi lebih awal?
Dalam perspektif tata kelola, ini mencerminkan kegagalan deteksi dini—ketika sistem pengawasan baru bergerak setelah reputasi negara terancam. Ironinya, pelanggaran di “gerbang negara” justru terkuak lewat sorotan eksternal.
Pintu imigrasi bukan sekadar ruang administrasi. Ia adalah simbol kedaulatan dan profesionalisme sebuah negara. Ketika pungli terjadi di titik paling strategis ini, yang rusak bukan hanya pelayanan—tetapi citra Indonesia di mata dunia.
Indikasi keterlibatan calo memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan sekadar ulah individu, melainkan berpotensi menjadi ekosistem rente kecil yang tumbuh dari celah kewenangan.
Kasus Batam kini menjadi pengingat keras: tantangan terbesar bukan membuat aturan, melainkan memastikan aturan benar-benar hidup di lapangan. Dalam era keterbukaan global, satu kasus di pelabuhan dapat berubah cepat menjadi potret besar tentang sebuah bangsa. (Iman)










