Ekosistem Pesisir Terancam, ABI Soroti Reklamasi di Punggur Batam

Selain persoalan sumber material, ABI juga menemukan bahwa kegiatan reklamasi diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur teknis yang semestinya. Salah satu temuan krusial adalah tidak adanya tembok pembatas atau sheet pile sebagai pengaman material urugan.

Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena material reklamasi dapat langsung menyebar ke perairan sekitar, menutup alur sungai, meningkatkan sedimentasi, serta berpotensi merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang.

Bacaan Lainnya

ABI juga mencurigai adanya rencana penyatuan kawasan reklamasi PT Vesinter Indonesia dengan Pulau Legong. Rencana tersebut dikhawatirkan akan mengganggu ruang tangkap nelayan sekaligus mengancam ekosistem pesisir Pulau Legong yang hingga kini masih terjaga.

Dalam peninjauan lapangan, ABI masih menemukan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang di Pulau Legong yang saling terhubung sebagai satu kesatuan ekosistem pesisir. Kawasan tersebut selama ini menjadi ground fishing utama bagi nelayan setempat.

“Ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang merupakan satu rangkaian yang saling terhubung. Jika salah satu rusak, maka seluruh sistem akan terganggu. Kerusakan laut secara langsung berbanding lurus dengan penurunan penghasilan nelayan,” tegas Hendrik.

ABI juga menduga aktivitas reklamasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, kegiatan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dampak langsung dari reklamasi ini juga telah dirasakan oleh nelayan. Alur sungai yang selama ini menjadi jalur transportasi dan akses melaut mengalami penyempitan signifikan. Dari lebar awal sekitar 300 meter, kini menyusut menjadi hanya 70 hingga 80 meter, atau menyempit sekitar 220 meter. Bahkan saat air surut, sebagian alur tersebut telah berubah menjadi daratan dan tidak lagi dapat dilalui perahu nelayan.

Akibatnya, nelayan terpaksa memutar lebih jauh untuk melaut, yang berdampak pada meningkatnya waktu tempuh, konsumsi bahan bakar minyak, dan biaya operasional, sehingga semakin membebani nelayan kecil.

Atas temuan tersebut, Akar Bhumi Indonesia telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta menyurati Badan Pengusahaan (BP) Batam agar melakukan pengawasan dan penindakan.

“Temuan ini menunjukkan adanya banyak dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan, kehutanan, dan pesisir. Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera menghentikan aktivitas, melakukan verifikasi menyeluruh, dan menegakkan hukum demi melindungi ekosistem pesisir serta kehidupan nelayan,” pungkas Hendrik. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *