Fokus Ekonomi dan Penguatan Legislasi, DPRD Kota Batam Tetapkan Rencana Kerja 2026

– Penetapan jadwal rapat paripurna, komisi, dan masa reses sebanyak tiga kali setahun untuk menyerap aspirasi masyarakat.

– Pembentukan panitia khusus (Pansus) sesuai isu strategis yang memerlukan pembahasan mendalam.

Bacaan Lainnya

– Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026–2027, termasuk Ranperda bidang tata ruang, pelayanan publik berbasis digital, hingga penguatan regulasi investasi.

– Agenda pengawasan dan evaluasi APBD setiap triwulan untuk memastikan belanja daerah efektif dan transparan.

– Fokus pada sinkronisasi pembangunan dengan Pemerintah Kota Batam, menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 6–7 persen, serta pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

*Penguatan Fungsi Legislasi dan Pengawasan*

Banmus juga menetapkan mekanisme pembahasan anggaran mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, hingga pertanggungjawaban APBD 2026. Selain itu, DPRD akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan OPD dan sidak lapangan guna memastikan program pembangunan berjalan sesuai rencana.

“Banmus memiliki peran strategis dalam mengatur agenda DPRD, mulai dari penjadwalan rapat hingga pembentukan Pansus. Semua disusun untuk memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan optimal,” kata Budi.

Landasan Kerja DPRD Batam

Ketua DPRD Batam M. Kamaludin menegaskan rencana kerja 2026 menjadi pedoman penting bagi seluruh anggota dewan.

“Dokumen ini akan menjadi panduan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong pembangunan Batam menuju kota maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tegasnya.

Dengan penetapan rencana kerja ini, DPRD Batam menargetkan pemerintahan yang lebih transparan, pelayanan publik yang lebih baik, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sepanjang 2026.(*)

Pos terkait