Forum Masyarakat Peduli Batam Maju: BP Batam Lebih Banyak Mengeluarkan Kebijakan Dibandingkan Pemko BaTam

“Perlu kita ingat, wali kota Batam itu dipilih oleh masyarakat Batam melalui pemilihan langsung, bukan oleh karyawan BP Batam. Jadi secara legitimasi, wali kota adalah pemimpin sah rakyat Batam,” tambahnya.

Lebih jauh, Sayuti juga menyoroti persoalan yang belum tuntas terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 263 Tahun 2023 tentang Kedudukan Kampung Tua dan kebijakan WTO (Wajib Tanah Otorita) dengan nilai 0 rupiah. Hingga kini, menurutnya, BP Batam belum melaksanakan ketentuan tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

Bacaan Lainnya

“Saya sedang mengajukan permohonan kepada Wali Kota Batam, dalam kapasitasnya sebagai ex-officio Kepala BP Batam, untuk menindaklanjuti SK tersebut. Namun sampai hari ini, BP Batam belum berani mengeluarkan faktor WTO 0 rupiah dengan alasan yang belum bisa diterima publik,” ujarnya.

Sayuti berharap, pertemuan dan diskusi yang digelar ini bisa menghasilkan langkah nyata untuk mempertegas kedudukan pemerintahan daerah. Ia bahkan mengusulkan agar hasil pembahasan ini disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk diteruskan ke Presiden.

“Barangkali perlu ada penerobosan dan tindakan nyata. Jika perlu, hasil rapat ini kita ajukan ke DPR RI dan DPD RI agar bisa dibahas di tingkat nasional. Ini bukan soal personal, tapi soal sistem dan kedudukan hukum pemerintahan di Batam,” tegasnya lagi.

Sebagai penutup, Sayuti menyampaikan bahwa pernyataannya bukanlah bentuk penyerangan terhadap lembaga mana pun, melainkan panggilan moral untuk mengembalikan marwah pemerintahan Batam sesuai mandat undang-undang.

“Ini bukan kritik kosong. Ini bentuk kepedulian agar kedudukan, kewenangan, dan kehormatan Wali Kota Batam sebagai pemimpin pilihan rakyat tidak tereduksi oleh lembaga yang seharusnya menjadi bagian dari fungsi koordinatif, bukan dominatif,” pungkasnya.(Iman)

Pos terkait