Sekar menambahkan, tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya. Ketentuan tersebut juga berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Adapun perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana meliputi:
- Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
- Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
- Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.
OJK Pantau Kondisi Debitur
Sekar menyampaikan, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi sekaligus tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
Dengan kebijakan tersebut, debitur terdampak diharapkan memiliki ruang untuk memulihkan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban pembiayaannya selama proses pemulihan pascabencana berlangsung.
SUMBER: KONTAN
