Harga Emas Melonjak, OJK Perkuat Ekosistem Bulion Nasional Lewat Roadmap 2026–2031

Sementara itu, Airlangga  menyampaikan bahwa perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.

“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.

Bacaan Lainnya

Airlangga menambahkan bahwa sektor emas merupakan salah satu komoditas yang memiliki rantai nilai yang lengkap mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.

Penyusunan Roadmap ini merupakan inisiatif untuk mendukung implementasi pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion periode 2026-2031 bertujuan untuk memberikan navigasi bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan.

Roadmap ini terdiri dari dua bagian yang saling melengkapi yaitu Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu sampai Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan. Roadmap tersebut merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bulion ke depan.

Selain Roadmap Kegiatan Usaha Bulion, pada tanggal 23 Februari 2026 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dapat disebut dengan ETF Emas.

Peraturan OJK ini disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar dan sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan Pemerintah.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Inovasi lainnya dalam mendukung pasar emas di Indonesia adalah tokenisasi emas. Saat ini OJK terus mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas pada sandbox, yang telah menunjukkan kemajuan luar biasa.

Sebanyak 3.750 gram emas berhasil di-tokenisasi dengan volume transaksi menembus Rp8 miliar. Manfaat yang dapat diperoleh dari tokenisasi antara lain fraksionalisasi, efisiensi, dan transparansi.

Selanjutnya, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa ini hadir sebagai jawaban atas dinamika pasar emas modern dan kebutuhan akan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion. Selain itu, Fatwa Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri emas nasional. 

Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Per Februari 2026 mencapai 153,05 ton berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton pada Februari 2026, termasuk captive gadai 94 ton, dengan total kelolaan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) sebesar 40,59 ton atau setara Rp102 triliun yang terdiri atas tabungan emas sebesar 19,25 ton (Rp55,05 triliun), bullion trading sebesar 15,07 ton (Rp11,37 triliun), jasa titipan korporasi sebesar 3,7 ton (Rp10,57 triliun) dan deposito emas sebesar sebesar 2,25 ton (Rp6,4 triliun).

Sementara itu, BSI mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton (Rp7,9 triliun), penitipan emas sebesar 2,44 ton (Rp7,5 triliun), dan simpanan emas sebesar 26,62 kg (Rp80,57 miliar).

Dian menjelaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama dalam meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional.(**)

Pos terkait