KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN).
ICW menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pelayanan publik dan membuka ruang konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, laporan tersebut diajukan menyusul belum adanya pembenahan tata kelola Program MBG setelah mencuat kasus dugaan korupsi pada program tersebut.
“Pasca terungkapnya korupsi Program MBG, Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola MBG. Jika pemerintah tetap melanjutkan program ini, pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas, termasuk memastikan pimpinan BGN dapat menjalankan tugasnya secara penuh dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
ICW mengungkapkan, Kepala BGN Nanik S. Deyang masih menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan Wakil Kepala BGN Trenggono juga menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
