IEU-CEPA Buka Pasar Eropa, Ekspor Indonesia Dibidik Tumbuh Dua Kali Lipat pada 2027

EUDR dan CBAM Jadi Ujian Berat

Shinta menilai pasar Uni Eropa memiliki standar yang jauh lebih tinggi dibandingkan pasar Indonesia. Persyaratan tersebut mencakup aspek teknis, kesehatan, lingkungan, keberlanjutan, hak pekerja, hingga ketertelusuran produk.

Uni Eropa juga semakin menekankan aspek kepatuhan dan penegakan kebijakan keberlanjutan melalui EUDR, CBAM, serta berbagai skema lain yang berkaitan dengan emisi dan ketertelusuran asal produk.

Bacaan Lainnya

Pemenuhan ketentuan tersebut membutuhkan investasi tersendiri, bahkan bagi perusahaan besar yang telah lama menjadi eksportir ke Uni Eropa.

Beban tersebut dinilai semakin besar bagi perusahaan yang masih memiliki banyak aspek kepatuhan yang belum terpenuhi. Salah satunya industri besi dan baja yang menghadapi kebutuhan investasi besar untuk memenuhi ketentuan CBAM.

Karena itu, Shinta menilai pemenuhan standar internasional tidak dapat hanya dibebankan kepada dunia usaha.

“Beban penciptaan compliance terhadap standar-standar pasar internasional ini terlalu besar untuk ditanggung pelaku usaha sendiri, harus dilakukan secara bersama-sama dengan kolaborasi pemerintah-swasta,” imbuhnya.

IEU-CEPA Bawa Peluang Sekaligus Dilema

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai IEU-CEPA menghadirkan peluang sekaligus dilema bagi Indonesia.

Indonesia membutuhkan akses pasar Uni Eropa agar tidak kehilangan pangsa pasar kepada negara pesaing yang telah lebih dahulu membangun kerja sama perdagangan dengan kawasan tersebut, seperti Vietnam.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan berat yang harus dipenuhi Indonesia untuk memanfaatkan akses pasar tersebut.

Menurut Faisal, EUDR akan memberikan tekanan terutama terhadap produk pertanian dan perkebunan, termasuk sawit. Sementara CBAM akan berdampak terhadap sejumlah produk industri dengan emisi karbon tinggi.

“Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi yang saya pikir itu susah untuk kita bisa penuhi tanpa ada ekstra effort dan juga assistantship dengan Uni Eropa juga,” kata Faisal.

Salah satu persoalan yang disorot adalah kewajiban geolokasi untuk memenuhi ketentuan EUDR. Indonesia perlu menyiapkan infrastruktur dan akses internet yang memadai agar ketertelusuran produk dapat dilakukan hingga lokasi sumber produksi.

Core menilai Indonesia perlu melakukan penyesuaian sekaligus memperkuat negosiasi dengan Uni Eropa agar pemenuhan ketentuan tersebut tidak menimbulkan beban yang terlalu besar bagi pelaku usaha.

Industri manufaktur padat karya dinilai menjadi salah satu sektor yang berpotensi menjadi pemenang. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada sumber energi yang digunakan industri.

Jika proses produksi masih bergantung pada batu bara, produk tetap berpotensi menghadapi tekanan CBAM.

Pos terkait