Indonesia dan Dubai Satukan Regulasi Aset Digital, OJK dan VARA Teken MoU Strategis

KABAREKONOMI.CO.ID, DUBAI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pengaturan dan pengawasan aset digital.

Penandatanganan ini menandai babak baru koordinasi lintas negara di tengah pesatnya perkembangan aset kripto dan aset digital global.

Bacaan Lainnya

Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas regulasi di kedua yurisdiksi, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan mitigasi risiko kejahatan keuangan yang kian kompleks.

Indonesia dikenal sebagai salah satu pasar ritel aset digital terbesar di dunia, sementara Dubai menempati posisi sebagai pusat global penyedia layanan aset virtual atau Virtual Asset Service Providers (VASPs), serta hub penting bagi investor dan talenta digital.

Dalam MoU ini, OJK selaku otoritas jasa keuangan terintegrasi di Indonesia, dan VARA sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, sepakat untuk bekerja sama dalam berbagai bidang strategis, di antaranya:
1. Pertukaran informasi terkait aktivitas pasar, regulasi, dan risiko aset digital
2. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan dan program peningkatan kompetensi
3. Diskusi kebijakan untuk harmonisasi standar pengawasan
4. Pengawasan lintas batas terhadap aktivitas pelaku industri
5. Bantuan teknis serta dukungan investigasi dalam kasus-kasus terkait aset digital

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *