KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang menggambarkan ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Mengusung tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, laporan tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui kebijakan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
LPKSI 2025 mencatat industri keuangan syariah nasional tetap menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika ekonomi global. Capaian tersebut didukung implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah nasional terus bergerak ke arah yang lebih baik seiring implementasi berbagai kebijakan yang telah disusun bersama para pemangku kepentingan.
“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global,” ujar Friderica.
Di tengah fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi berbagai negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik, fundamental ekonomi Indonesia dinilai tetap kuat. Pada 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 5,03 persen, sehingga menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri keuangan syariah.
Sejalan dengan kondisi tersebut, total aset industri keuangan syariah nasional pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun, atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilai tersebut menjadi aset industri keuangan syariah tertinggi sepanjang sejarah.
Dari total aset tersebut, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun, meningkat 8,92 persen (yoy).
Sementara itu, aset pasar modal syariah, di luar kapitalisasi saham syariah, tercatat sebesar Rp1.875,25 triliun, atau tumbuh 8,18 persen (yoy).
