Inovasi Berbasis Budaya Lokal, Maryamah: Bawaslu Kepri Perluas Gerakan Pengawasan Partisipatif

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Setahun setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertema “Catatan 1 Tahun Pasca-Pilkada: Dari Pembelajaran Menuju Perbaikan” di Oakwood Hotel Batam pada Kamis (27/11/2025) pagi.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi langkah pencegahan, mengulas dinamika pemilu, dan memperkuat kembali komitmen kolaboratif antara Bawaslu dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber utama: Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si, akademisi dan pengamat kepemiluan; Syafrida Rasahan, Tenaga Ahli DPR RI; serta Dr. Maryamah, M.Pd.I, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri. Ketiganya menyampaikan beragam perspektif sekaligus menajamkan refleksi atas perjalanan pengawasan pemilu sejak pilkada digelar.

Di tengah wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang masih bergulir di DPR RI, Dr. Maryamah dalam pemaparannya menegaskan bahwa landasan hukum pengawasan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Undang-undang ini memang sedang dalam proses pembahasan, tetapi selama belum disahkan perubahan baru, Pasal 93 huruf B tetap menjadi dasar hukum utama dalam tugas pencegahan dan penanganan sengketa proses pemilu,” jelasnya.

Pasal tersebut mengatur dua fungsi utama Bawaslu: pencegahan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Namun Maryamah menekankan bahwa implementasi dari kedua tugas ini tidak sederhana dan membutuhkan strategi komprehensif yang berlapis.

Bawaslu RI, kata Maryamah, sejak awal telah memperkuat pencegahan melalui mitigasi struktural berbasis data. Salah satunya dengan pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang menjadi rujukan nasional dalam memetakan potensi masalah pada setiap tahapan pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga meluncurkan lima kerawanan tematik yang menjadi sorotan pada pilkada sebelumnya, yaitu:
1. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Politik uang
3. Kampanye di media sosial
4. Isu SARA
5. Kerawanan pemilu luar negeri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *