Inovasi Berbasis Budaya Lokal, Maryamah: Bawaslu Kepri Perluas Gerakan Pengawasan Partisipatif

Empat di antaranya masuk dalam kategori kerawanan domestik yang kemudian menjadi instrumen mitigasi awal bagi jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

Mitigasi ini, jelas Maryamah, menjadi dasar untuk merumuskan langkah lanjutan pada setiap tahapan pemilu—mulai dari verifikasi dukungan calon, masa kampanye, distribusi logistik, hingga rekapitulasi suara.

Bacaan Lainnya

Strategi pencegahan berikutnya adalah edukasi politik, terutama bagi pemilih pemula yang menjadi segmen paling besar dalam struktur pemilih.

Bawaslu Kepri, khususnya di Kota Batam, mencatat telah melibatkan lebih dari 20 ribu pelajar SMA dan mahasiswa dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan pendidikan kepemiluan selama Pilkada 2024.

“Ini bagian dari ikhtiar kami menanamkan kesadaran sejak dini. Pemilih pemula adalah generasi yang bukan hanya memilih, tetapi juga ikut memelihara integritas demokrasi,” ujarnya.

Gerakan edukasi ini diwarnai kolaborasi antara Bawaslu, sekolah, organisasi kemahasiswaan, serta komunitas kepemudaan yang berperan sebagai duta pengawasan partisipatif.

Selain pemilih pemula, Bawaslu Kepri juga memperluas cakupan partisipasi publik melalui berbagai komunitas, di antaranya:
1. Kelompok masyarakat rentan,
2. Organisasi berbasis keagamaan,
3. Komunitas hobi dan profesi,
4. Organisasi kepemudaan (OKP),
5. LSM,
6. serta media massa.

Media, dalam hal ini, menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam menyebarkan informasi akurat kepada publik. Bahkan beberapa media telah menjalin kerja sama formal melalui penandatanganan MoU dalam rangka penguatan publikasi dan transparansi informasi.

“Kolaborasi ini sangat penting. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan harus dilakukan bersama, mulai dari kampus hingga komunitas lokal,” ungkap Maryamah.

Pada sisi lain, strategi pencegahan juga diwujudkan melalui imbauan resmi, baik dalam bentuk surat dinas maupun pemberitahuan langsung kepada pihak terkait. Imbauan ini mencakup pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), verifikasi partai politik, hingga kegiatan pengawasan di luar tahapan pemilu.

Publikasi menjadi elemen penting lainnya. Melalui kerjasama dengan berbagai media, Bawaslu memastikan bahwa masyarakat mendapat informasi yang benar dan mudah diakses, terutama terkait potensi pelanggaran, proses pengawasan, dan respons cepat atas laporan publik.

Menariknya, Bawaslu Kepri turut mendorong inovasi pengawasan yang berbasis pada kekayaan budaya lokal. Inovasi ini bisa berupa kegiatan seni, program berbasis komunitas adat, hingga pendekatan keagamaan yang relevan dengan karakter masyarakat di Kepulauan Riau.

Pendekatan lokal semacam ini dinilai lebih efektif untuk merangkul partisipasi masyarakat karena sesuai dengan nilai dan kebiasaan yang sudah hidup di tengah masyarakat setempat.

Mengacu Pasal 94 Ayat (1) huruf D UU 7/2017, Bawaslu memiliki tanggung jawab meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Maryamah menegaskan tiga tujuan utama dari pengawasan partisipatif:

1. Meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran pemilu
2. Memperluas jangkauan pengawasan ke wilayah yang sulit dijangkau pengawas formal
3. Meningkatkan kesadaran politik masyarakat

“Ketika masyarakat ikut mengawasi, pengawasan menjadi lebih luas, lebih cepat, dan lebih akurat. Inilah esensi demokrasi partisipatif,” ujar Maryamah.

Sebagai penutup, kegiatan sosialisasi ini menjadi arena untuk merefleksi tantangan pengawasan selama pilkada, sekaligus menyusun langkah perbaikan untuk ke depan. Bawaslu Kepri menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pencegahan yang adaptif, berbasis data, dan berkolaborasi secara aktif dengan masyarakat.

Dengan meningkatnya partisipasi publik, Bawaslu berharap kualitas pemilu di Kepulauan Riau semakin baik, transparan, dan berintegritas. (Iman Suryanto)

Pos terkait