“Harmonisasi regulasi dan pembentukan Tim Transisi Hukum dan Investasi harus segera dilakukan. Pemerintah perlu memastikan, lewat surat resmi, bahwa PP 47/2025 tidak membatalkan status KEK. Kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan investor,” tegasnya.
Namun Taufan tidak hanya menyoroti sisi hukum. Ia juga menekankan pentingnya membangun ekosistem investasi yang berkualitas — integrasi rantai pasok, infrastruktur yang siap, dan sumber daya manusia yang mumpuni.
“Jika ketiganya berjalan beriringan, Tanjung Sauh bisa menjadi integrated economic habitat yang memberi nilai tambah bagi Batam–Bintan dan Indonesia,” ujarnya optimistis.
Sementara itu, Peneliti BACenter, Chairil Abdini, menilai bahwa jalan terbaik adalah penyelesaian bersama.
“Selesaikan masalahnya secara win–win solution dengan BP Batam,” katanya. “Proyek strategis nasional seperti ini tidak boleh tersandera tarik-menarik kepentingan administratif.”
Pandangan serupa disampaikan pakar agraria nasional Dr. Darwin Ginting, yang mengingatkan bahwa perubahan status tanah tidak boleh mengabaikan asas hukum.
“Perubahan status HGB menjadi HGB di atas HPL tanpa dasar hukum yang kuat membuat investor kehilangan pegangan. Pemerintah harus memastikan investasi ini terlindungi,” tegasnya.
