Investasi Rp 5,9 Triliun di Ujung ‘Tali Sepatu’: Tanjung Sauh dan Dilema Regulasi

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh

Diskusi di forum BACenter tak hanya mengkritisi, tetapi juga belajar dari keberhasilan. KEK Mandalika disebut sebagai contoh nyata bagaimana kepastian hukum dan tata kelola yang baik dapat menumbuhkan kepercayaan investor. Hingga Juni 2025, investasi di kawasan itu mencapai Rp 5,7 triliun dan menyerap lebih dari 19 ribu tenaga kerja.

“Mandalika adalah bukti bahwa ketika regulasi jelas dan tata kelola kuat, KEK bisa memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” ujar Taufan.

Bacaan Lainnya

BACenter mencatat komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan KEK. Dalam rapat terbatas 22 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa KEK merupakan bagian penting dari strategi pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Total investasi nasional di kawasan ini telah mencapai Rp 90,1 triliun dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 47 ribu orang.

Saat meresmikan KEK Sanur, Bali, Presiden bahkan menekankan, “Setiap KEK harus menjadi ruang pertumbuhan yang menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan publik yang merata.”

Forum BACenter menutup diskusi dengan satu kesimpulan penting: percepatan KEK bukan sekadar urusan investasi, tetapi tentang governance, konsistensi kebijakan, dan keberanian negara memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“KEK adalah wajah kepercayaan investor terhadap Indonesia,” tegas Prof. Syamsul Bahri. “Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga mitra yang menjamin setiap janji investasi menjadi kenyataan.”

BACenter berharap, dari Tanjung Sauh, Indonesia bisa menata ulang arah pengembangan KEK yang lebih inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan — agar setiap kawasan ekonomi benar-benar menjadi lokomotif pertumbuhan, bukan sekadar proyek di atas kertas. (Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *