“Saya menyarankan agar sebagian kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa mengambil langkah cepat dan strategis untuk menarik investor serta memaksimalkan potensi lokal,” katanya.
Ismeth juga menyoroti pentingnya peningkatan dana transfer dari pusat ke daerah, terutama bagi wilayah kepulauan seperti Kepri yang memiliki tantangan geografis tersendiri. Ia mengingatkan bahwa 96 persen wilayah Kepri adalah lautan, yang membutuhkan biaya tinggi untuk membangun infrastruktur dan pelayanan publik yang merata.
“Karena karakteristik wilayahnya yang unik, Kepri memerlukan dukungan fiskal yang lebih besar dibandingkan daerah daratan. Tanpa itu, pembangunan akan timpang dan masyarakat di pulau-pulau kecil akan tertinggal,” ujarnya.
Untuk itu, DPD RI, lanjut Ismeth, terus mendorong pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan diharapkan dapat disahkan dalam waktu enam bulan ke depan.
“Kalau RUU Daerah Kepulauan disahkan, maka daerah seperti Kepri akan mendapatkan tambahan dana transfer pusat. Ini penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain mengusung agenda legislasi dan fiskal, Ismeth juga memberikan apresiasi atas capaian pembangunan Kepri selama 23 tahun terakhir sejak resmi menjadi provinsi pada 24 September 2002. Ia menilai Kepri telah menunjukkan kemajuan signifikan, terutama pasca-pandemi COVID-19.