Ketiga, tiga hari menjelang dan saat Idulfitri:
1. H-1 Idulfitri
2. Hari Idulfitri (1 Syawal)
3. H+1 Idulfitri (2 Syawal)
Jenis usaha yang masuk dalam kategori ini meliputi arena permainan mekanik, manual maupun elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, hingga panti pijat, massage, dan spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di lingkungan hotel.
Di luar hari penutupan total tersebut, usaha hiburan masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Pembatasan ini dinilai sebagai jalan tengah agar pelaku usaha tetap memperoleh pendapatan, sekaligus menjaga ketenangan masyarakat selama bulan suci. Pemerintah Kota Batam berharap para pengelola usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan tetap mengedepankan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.
“Kita ingin suasana Ramadan tetap kondusif. Dunia usaha tetap berjalan, tetapi dengan penyesuaian yang menghormati suasana bulan suci,” tegas Amsakar.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor pariwisata Batam yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja. Dengan pengaturan jam operasional, pelaku usaha masih memiliki ruang untuk beraktivitas, sementara masyarakat mendapatkan jaminan kenyamanan beribadah.
Rumah Makan Wajib Gunakan Penutup
Tak hanya sektor hiburan, restoran dan rumah makan juga diatur agar menutup area usaha menggunakan kain penutup atau gorden saat jam buka di siang hari selama Ramadan. Langkah ini bertujuan menjaga sensitivitas sosial sekaligus mempertahankan keberlangsungan usaha kuliner yang tetap melayani pelanggan non-Muslim maupun masyarakat yang tidak berpuasa.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk toleransi yang seimbang, di mana aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai kebersamaan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Tim Terpadu Pengawasan akan diterjunkan melakukan pemantauan dan pengendalian langsung di lapangan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemkot Batam berharap seluruh pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif menjaga iklim investasi dan pariwisata yang sehat, sekaligus memperkuat citra Batam sebagai kota yang toleran dan ramah bagi semua kalangan.
“Batam adalah kota yang majemuk. Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat kebersamaan, menjaga ketertiban, dan saling menghormati. Jika suasana kondusif terjaga, ekonomi daerah juga akan ikut tumbuh,” pungkas Amsakar. (***)
