Jaga Integritas, Dinas Koperasi dan UKM Kepri Bakal Awasi Calon Pengurus Koperasi Merah Putih

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi melarang adanya hubungan keluarga sedarah dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.

“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah,” kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senin (26/5/2025).

Bacaan Lainnya

Budi menegaskan pemerintah akan membatalkan kelembagaan koperasi jika menemukan hubungan kekerabatan dalam struktur pengurus.

“Enggak boleh dia keluarga anak, istri dan sebagainya, itu supaya menghindari potensi fraud,” ujarnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Budi mengandalkan verifikasi melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepri, Riki Rionaldi, S.STP., M.Si, menegaskan akan mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat.

Konteks yang disebutkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menurutnya sangat bagus guna menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada ikatan kekeluargaan di antara anggota kepengurusan koperasi. Larangan ini diberlakukan guna mencegah potensi konflik kepentingan, kolusi, serta segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan anggota koperasi dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap koperasi,” tegas Riki.

Dengan tidak adanya hubungan keluarga dalam struktur pengurus, tambahnya, koperasi dapat lebih menjamin objektivitas dalam pengambilan keputusan, memperkuat akuntabilitas, serta menciptakan iklim kerja yang sehat dan adil bagi seluruh anggotanya.

Prinsip ini sejalan dengan semangat koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab bersama.

Sebagaimana diketahui, Koperasi Desa Merah Putih akan diisi oleh sedikitnya lima orang pengurus dengan jumlah ganjil.

Struktur kepengurusan mencakup ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, dan bendahara, serta wajib melibatkan perempuan.

Selain melarang hubungan keluarga sedarah, Kementerian Koperasi juga tidak memperbolehkan unsur pimpinan desa menjadi pengurus koperasi.

Namun, pengurus dapat berasal dari Badan Permusyawaratan Desa dan dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang serta kuasa menjalankan usaha koperasi. (iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *