KABAREKONOMI.CO.ID, Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan pengawasan terpadu terhadap kualitas dan ketepatan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU serta tabung LPG 3 Kg di sejumlah titik di Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menjelang Ramadan dan Idulfitri guna memastikan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pengawasan dilaksanakan di SPBU 14.232.485 Simpang Jam dan SPBU 13.232.413 Lhong Raya. Selain itu, pengecekan juga dilakukan pada Pangkalan LPG 3 Kg Berkat Alam Jaya di Lhong Cut, Banda Raya serta Pangkalan LPG 3 Kg Beusarie Niaga di Suka Ramai, Baiturrahman.
Fikri, ST, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh alat ukur dan takaran BBM dalam kondisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, pelaksanaan pengawasan dan pengamatan terhadap SPBU di wilayah Kota Banda Aceh menjelang Ramadan dan Idulfitri berjalan dengan hasil yang sangat baik. Berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan bersama Pertamina dan Metrologi Legal Kota Banda Aceh, seluruh SPBU yang diperiksa dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan di sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram, ukuran takaran dan timbangan juga dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berat tabung kosong berada pada kisaran standar sekitar 5 kilogram, sedangkan dalam kondisi terisi berada di kisaran 8 kilogram dengan tetap memperhatikan batas toleransi yang diperbolehkan sesuai regulasi. Pendistribusian LPG 3 kilogram di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama ini berjalan dengan baik dan dinilai memuaskan, baik dari sisi kuota maupun harga yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung,” jelasnya.










