Amsakar menjelaskan, saat ini terdapat sekitar seratusan lahan yang belum tersentuh pengelolaan optimal di bawah misi ke-6 BP Batam. Lahan-lahan tersebut ke depan akan diarahkan agar dapat dimanfaatkan secara produktif oleh badan usaha maupun pelaku ekonomi dengan prinsip efisiensi ruang.
“Yang belum tersentuh itu tidak masuk dalam kawasan hutan, bukan DBCLS (Daerah Buangan Lumpur dan Cangkang Laut), dan memang perlu kita dorong agar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha,” katanya.
Selain pengelolaan lahan, Amsakar juga menyoroti aspek tata kelola perparkiran yang menjadi salah satu elemen penting dalam sistem perkotaan modern. Ia menegaskan, pengelolaan parkir seharusnya menjadi tanggung jawab para pemegang lahan atau badan usaha yang memperoleh izin pengelolaan kawasan dari BP Batam.
“Ranah perparkiran ini sebenarnya menjadi tanggung jawab orang-orang yang mendapatkan lahan itu, kecuali parkir di jalan. Karena itu, kita berharap mereka membuat tata kelola perparkiran yang layak, nyaman, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Amsakar mencontohkan tren di berbagai kota besar dunia, di mana sistem parkir vertikal di gedung menjadi solusi efektif mengatasi keterbatasan lahan. Menurutnya, Batam juga harus segera mengikuti arah tersebut untuk menjaga efisiensi ruang dan kenyamanan kota.
“Sekarang tren di berbagai tempat sudah parkir di gedung yang melingkar-lingkar. Ke depan, Batam juga harus mengarah ke situ,” tegasnya.