KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengimbau seluruh perusahaan serta perusahaan aplikasi pengemudi dan kurir online di Kota Batam untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/36/500.15.14.1/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memenuhi hak pekerja dengan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran THR keagamaan wajib dilaksanakan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun kami mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujar Yudi.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi online memiliki kewajiban memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi dan kurir yang memenuhi syarat.
“Untuk pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, perusahaan juga wajib memberikan Bonus Hari Raya keagamaan. Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang terdaftar,” jelasnya.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan baik, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait permasalahan THR melalui tiga posko, yakni di Kantor Disnaker Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta BIP Muka Kuning.
“Kami juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, pekerja dapat melapor melalui posko yang telah disediakan,” tambah Yudi.
Melalui imbauan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR dan BHR sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak para pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya.(Iman Suryanto)
